Sosial Media
0
News
    Home Bupati Muna KPK La Ode Muhammad Rusman Emba Video

    Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba

    1 min read

    Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba


    AMANAH INDONESIA -- Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Muna, Sultra. KPK pun menahan Bupati Muna itu. Pengumuman penahanan itu dilakukan dalam konfrensi pers yang digelar komisi antirasuah itu di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/11/2023).

    Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penanganan dugaan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna merupakan pengembangan perkara atau ditemukan fakta-faktanya begitu yah dari penyidikan perkara sebelumnya di Kabupaten Kotim.



    Kabag Pemberitaan KPK ini menjelaskan, dugaan suap terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah untuk Kabupaten Muna itu pada 2021-2022 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa Pemberian hadiah atau janji.

    Pemberian hadiah atau janji itu, beber Direktur Penyidikan KPK, terkait dengan pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional untuk Kabupaten Muna merupakan pengembangan penyidikan yang terlebih dahulu dilakukan di Kolaka Timur.

    "Sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto, red) dan kawan-kawan," beber Asep Guntur Rahayu. 

    Asep menegaskan, KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka.

    "Pertama LMRE (La Ode Muhammad Rusman Emba, red) Bupati Kabupaten Muna, yang kedua LG (La Ode Gomberto, red) swasta pemilik PT MPS (Mitra Pembangunan Sultra), yang ketiga MAN (Mochamad Ardian Noervianto, red) Direktur Jenderal Bina keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan November 2021, dan keempat LMSA (Laode M Syukur Akbar, red) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna," urai Asep. (*)

    Komentar
    Postingan Lebih Baru
    Postingan Terbaru
    Additional JS