Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Kasus Korupsi RSUD
![]() |
Bupati Kolaka Timur Tersangka Kasus Korupsi RSUD |
AMANAH INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Abdul Azis (ABZ), Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Penetapan ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan lima orang tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Azis diduga menerima suap dalam proyek tersebut.
"Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.
Sebelumnya, muncul kabar bahwa Abdul Azis telah ditangkap oleh KPK, namun ia membantah berita tersebut. "Alhamdulillah, hari ini saya ada di samping Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR) dalam kondisi baik dan siap untuk menghadiri Rakernas NasDem," katanya pada jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/8) sore.
Namun, pada Kamis malam, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa KPK telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam OTT tersebut di dua lokasi di Sulawesi Tenggara. "Tim yang di Jakarta membawa atau mengamankan tiga orang, sementara tim dari Kendari mengamankan empat orang," tambah Asep.
Ia juga menyampaikan bahwa para tersangka yang ditangkap terdiri dari aparatur sipil negara dan individu dari sektor swasta. Meski begitu, Asep tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang tim yang masih bertugas di Sulawesi Selatan.
Abdul Azis akhirnya ditangkap setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar dan dibawa oleh KPK ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)